Sebelum saya jelaskan lebih lanjut, sebaiknya kita cari tahu dulu apa itu keluarga
Syariah. Keluarga Syariah yang saya bahas disini adalah Pernikahan yang sah menurut agama dan negara
yang membentuk keluarga yang beranggotakan lebih dari satu pasutri dengan
asumsi satu suami bisa memiliki satu istri lebih tetapi maksimal 4 istri,
dengan syarat yang telah ditetapkan oleh hadis nabi.
Dalam
konteks masyarakat Indonesia hal ini masih dianggap tabu bahkan menjadi kontra
di masyarakat pada saat ini. Beberapa pandangan Majelis atau Organisasi Islam
yang ada di Indonesia seperti Majelis Ulama Indonesia, NU, Muhammadiyah, dll
menyatakan tidak mendukung program keluarga Syariah ini yang biasa disebut
poligami.
Beberapa
pandangan Majelis atau Organisasi Islam menyatakan dengan tegas bahwa poligami
itu dilarang, “bagaimana tidak dilarang?” anggapan mereka bahwa poligami itu
adalah haram hukumnya karena beberapa sebab :
- 1. Merugikan para wanita yang ingin di poligami, karena mereka harus berbagi rasa sayang dan cinta dari suaminya dengan wanita lain.
- 2. Bahwa poligami hanya menguntungkan suami dari sisi kepuasan duniawi saja.
- 3. Poligami bisa menghancurkan hubungan rumah tangga yang terdahulu (dengan istri pertama).
Memang
dari beberapa sebab diatas kita juga berfikiran sama bahwa poligami itu jelas
tidak baik dari segi manapun. Tetapi, mari kita lihat dari aspek lain. Di sini
kita buka pola pikir yang baru bahwa sesungguhnya poligami itu berbeda dari
keluarga Syariah, walau memiliki konsep yang sama tapi keluarga Syariah lebih
memiliki alasan yang jelas dan cukup masuk akal.
Di
beberapa negara islam, seperti Arab Saudi. Keluarga Syariah telah menjadi
sesuatu yang dianggap biasa jika yang melakukannya mampu menjalani syarat keluarga
Syariah yang berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW. Begini penjelasan singkat
tentang apa itu syarat dari keluarga Syariah menurut Hadist Nabi Muhammad SAW.
:
1. Keluarga
Syariah harus adil.
Bahwa
sesungguhnya keluarga Syariah bisa terjadi jika ada keadilan didalamnya, suami
sebagai pemimpin keluarga harus bisa menjadi suri tauladan yang baik bagi
keluarganya. Dalam hal ini bahwa suami harus bisa adil dengan istri-istrinya
yaitu adil akan menafkahi lahir dan batin.
2. Keluarga
Syariah bukan keluarga yang dibentuk atas paksaan.
Bahwa
keluarga Syariah itu dibentuk dari sukarela yang melaksanakannya terutama dari
segi istri yang istilahnya akan diduakan. Di sini jika suami memaksa istri
pertama tidak menyetujui pernikahan dengan istri kedua, maka pernikahan yang
kedua tidak dapat dijalankan dan jika dijalankan pernikahan itu hanya akan
menjadikan rumah tangga yang bersangkutan menjadi memburuk kondisinya. Tetapi
jika istri pertama setuju dan ikhlas maka jelas saja ini diperbolehkan.
3. Keluarga
Syariah haruslah menjadikan keluarga itu sendiri menjadi lebih harmonis.
Harmonis
di sini apabila sang suami telah melaksanakan kewajibannya kepada
istri-istrinya secara adil, sehingga tidak terjadi perselisihan diantara para
istri.
4. Keluarga
Syariah haruslah sah berdasar agama Islam.
Keluarga
Syariah itu sah dan benar jika telah dilakukan pernikahan yang dihadiri dan
disetujui oleh wali nikah.
Sekarang
kita kaitkan konteks keluarga Syariah ini dengan realita yang terjadi di negara
Indonesia. Di Indonesia yang terjadi sekarang ini adalah banyaknya wanita yang
hanya menjadi objek pelecehan seksual oleh para laki-laki. Selain itu banyaknya
pernikahan sirih yang jelas tidak sesuai dengan syarat keluarga Syariah,
pernikahan sirih itu sah menurut agama Islam tapi tidak cocok diterapkan di
Indonesia karena dalam pernikahan sirih hak-hak dari istri dan anak tidak bisa
dikuatkan secara hukum yang berjalan di Indonesia.
Disini
saya berusaha membuka pola pikir para pembaca, bahwa Keluarga Syariah itu baik
diterapkan di Negara Indonesia karena :
- Dapat mengurangi kegiatan pelecehan seksual yang sedang marak terjadi akhir-akhir ini.
- Dapat membina keluarga yang harmonis dengan adanya keluarga Syariah yang sesuai dengan syarat.
- Mengurangi adanya pernikan sirih yang dampaknya tidak baik untuk kaum wanita. Lebih menyatukan bagian-bagian dari Negara Kemerdekaan Republik Indonesia yang bersuku, ras, agama, dan adat yang berbeda-beda.
Created By:
Ragil Waseza
0 komentar:
Posting Komentar