Senin, 24 Juni 2013

Keluarga Harmonis, Keluarga Syariah baik diterapkan untuk negara Indonesia?

Filled under:


Sebelum saya jelaskan lebih lanjut, sebaiknya kita cari tahu dulu apa itu keluarga Syariah. Keluarga Syariah yang saya bahas disini adalah Pernikahan yang sah menurut agama dan negara yang membentuk keluarga yang beranggotakan lebih dari satu pasutri dengan asumsi satu suami bisa memiliki satu istri lebih tetapi maksimal 4 istri, dengan syarat yang telah ditetapkan oleh hadis nabi.

Dalam konteks masyarakat Indonesia hal ini masih dianggap tabu bahkan menjadi kontra di masyarakat pada saat ini. Beberapa pandangan Majelis atau Organisasi Islam yang ada di Indonesia seperti Majelis Ulama Indonesia, NU, Muhammadiyah, dll menyatakan tidak mendukung program keluarga Syariah ini yang biasa disebut poligami.

Beberapa pandangan Majelis atau Organisasi Islam menyatakan dengan tegas bahwa poligami itu dilarang, “bagaimana tidak dilarang?” anggapan mereka bahwa poligami itu adalah haram hukumnya karena beberapa sebab :
  • 1.    Merugikan para wanita yang ingin di poligami, karena mereka harus berbagi rasa sayang dan cinta   dari suaminya dengan wanita lain.
  • 2.      Bahwa poligami hanya menguntungkan suami dari sisi kepuasan duniawi saja.
  • 3.      Poligami bisa menghancurkan hubungan rumah tangga yang terdahulu (dengan istri pertama).

Memang dari beberapa sebab diatas kita juga berfikiran sama bahwa poligami itu jelas tidak baik dari segi manapun. Tetapi, mari kita lihat dari aspek lain. Di sini kita buka pola pikir yang baru bahwa sesungguhnya poligami itu berbeda dari keluarga Syariah, walau memiliki konsep yang sama tapi keluarga Syariah lebih memiliki alasan yang jelas dan cukup masuk akal.

Di beberapa negara islam, seperti Arab Saudi. Keluarga Syariah telah menjadi sesuatu yang dianggap biasa jika yang melakukannya mampu menjalani syarat keluarga Syariah yang berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW. Begini penjelasan singkat tentang apa itu syarat dari keluarga Syariah menurut Hadist Nabi Muhammad SAW. :

1.      Keluarga Syariah harus adil.
Bahwa sesungguhnya keluarga Syariah bisa terjadi jika ada keadilan didalamnya, suami sebagai pemimpin keluarga harus bisa menjadi suri tauladan yang baik bagi keluarganya. Dalam hal ini bahwa suami harus bisa adil dengan istri-istrinya yaitu adil akan menafkahi lahir dan batin.

2.      Keluarga Syariah bukan keluarga yang dibentuk atas paksaan.
Bahwa keluarga Syariah itu dibentuk dari sukarela yang melaksanakannya terutama dari segi istri yang istilahnya akan diduakan. Di sini jika suami memaksa istri pertama tidak menyetujui pernikahan dengan istri kedua, maka pernikahan yang kedua tidak dapat dijalankan dan jika dijalankan pernikahan itu hanya akan menjadikan rumah tangga yang bersangkutan menjadi memburuk kondisinya. Tetapi jika istri pertama setuju dan ikhlas maka jelas saja ini diperbolehkan.

3.      Keluarga Syariah haruslah menjadikan keluarga itu sendiri menjadi lebih harmonis.
Harmonis di sini apabila sang suami telah melaksanakan kewajibannya kepada istri-istrinya secara adil, sehingga tidak terjadi perselisihan diantara para istri.

4.      Keluarga Syariah haruslah sah berdasar agama Islam.
Keluarga Syariah itu sah dan benar jika telah dilakukan pernikahan yang dihadiri dan disetujui oleh wali nikah.

Sekarang kita kaitkan konteks keluarga Syariah ini dengan realita yang terjadi di negara Indonesia. Di Indonesia yang terjadi sekarang ini adalah banyaknya wanita yang hanya menjadi objek pelecehan seksual oleh para laki-laki. Selain itu banyaknya pernikahan sirih yang jelas tidak sesuai dengan syarat keluarga Syariah, pernikahan sirih itu sah menurut agama Islam tapi tidak cocok diterapkan di Indonesia karena dalam pernikahan sirih hak-hak dari istri dan anak tidak bisa dikuatkan secara hukum yang berjalan di Indonesia.

Disini saya berusaha membuka pola pikir para pembaca, bahwa Keluarga Syariah itu baik diterapkan di Negara Indonesia karena :
  1. Dapat mengurangi kegiatan pelecehan seksual yang sedang marak terjadi akhir-akhir ini.
  2. Dapat membina keluarga yang harmonis dengan adanya keluarga Syariah yang sesuai dengan syarat.
  3.  Mengurangi adanya pernikan sirih yang dampaknya tidak baik untuk kaum wanita. Lebih menyatukan bagian-bagian dari Negara Kemerdekaan Republik Indonesia yang bersuku, ras, agama, dan adat yang berbeda-beda.



Created By:
Ragil Waseza

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.