URBANISASI DAN UPAYA
MENGATASINYA
Penyusun Artikel:
Ragil Waseza. 2016. Urbanisasi Dan Upaya Mengatasinya. Artikel Kependudukan, Nominasi Lomba Blog Kependudukan 2013 dari Provinsi Jawa Tengah.
Ragil Waseza. 2016. Urbanisasi Dan Upaya Mengatasinya. Artikel Kependudukan, Nominasi Lomba Blog Kependudukan 2013 dari Provinsi Jawa Tengah.
Gambar Ilustrasi Urbanisasi (Sumber: http://sp.beritasatu.com/media/images/original/20120824112418895.jpg) |
Urbanisasi
tidak semata-mata dipandang sebagai fenomena kependudukan, namun lebih dari
itu, urbanisasi harus dipandang sebagai fenomena politik, sosial, budaya dan ekonomi.
Dari berbagai studi menunjukkan semakin maju tingkat perekonomian suatu daerah,
semakin tinggi tingkat urbanisasinya. Adam (2010:3) menjelaskan urbanisasi merupakan fenomena
alamiah yang terjadi sejalan dengan perkembangan ekonomi dan tingkat
kesejahteraan penduduk di suatu daerah. Hal yang harus diperhatikan atau
dihindari dalam kaitannya dengan urbanisasi adalah adanya konsentrasi penduduk
yang tinggi atau berlebihan di suatu wilayah sehingga menimbulkan apa yang
disebut dengan aglomerasi atau primacy yaitu pengumpulan
atau pemusatan dalam lokasi atau kawasan tertentu.
Perpindahan
ke perkotaan mempunyai dua harapan, yaitu memperoleh pekerjaan dan harapan
memperoleh penghasilan yang lebih tinggi dibandingkan dengan di perdesaan. Oleh
karena itu mobilitas desa-kota mencerminkan ketidakseimbangan antara kedua
daerah tersebut. Dengan demikian arah pergerakan penduduk cenderung ke kota
yang memiliki kekuatan relatif besar sehingga diharapkan dapat memenuhi pamrih
ekonomi mereka.
Secara
umum urbanisasi biasanya didefinisikan sebagai perpindahan penduduk desa ke kota.
Di dalam teori migrasi klasik, perpindahan ini disebabkan oleh dua faktor utama
yaitu faktor pendorong (push factor)
dari daerah asal dan faktor penarik (pull
factor) dari daerah tujuan. Perpindahan ini dikarenakan nilai kefaedahan
dari dua wilayah yang berbeda (Adam,
2010:4).
Faktor
pendorong yang dimaksud adalah: (1) semakin terbatasnya lapangan pekerjaan di
perdesaan, (2) kemiskinan di desa akibat bertambahnya jumlah penduduk, (3)
transportasi desa kota yang semakin lancar, (4) bertambahnya kemampuan membaca
dan menulis penduduk di perdesaan, dan (5) tata cara dan adat istiadat yang
kadang kadang dianggap sebagai “beban” oleh masyarakat desa, sedangkan yang
termasuk dalam faktor penarik adalah: (1) kesempatan kerja yang lebih luas dan
bervariasi di perkotaan, (2) tingkat upah yang lebih tinggi, (3) lebih banyak
kesempatan untuk maju (differensiasi pekerjaan dan pendidikan dalam segala
bidang), (4) tersedianya barang-barang kebutuhan yang lebih lengkap, (5)
terdapatnya berbagai macam kesempatan untuk rekreasi dan pemafaatan waktu
luang, seperti bioskop dan taman hiburan, serta (6) bagi orang orang atau
kelompok tertentu memberi kesempatan
untuk menghindarkan diri dari kontrol yang ketat di desa (Sriyanto, 2012: http://wahyusriyantopendidikanekonomi.blogspot.co.id/).
Salim (2006)
dalam Adam (2010:6) mengemukakan selama
ini Indonesia menerapkan kebijaksanaan urbanisasi melalui dua pendekatan. Pertama,
mengembangkan daerah-daerah pedesaan agar lebih maju dengan memiliki ciri-ciri
sebagai daerah perkotaan yang dikenal dengan “urbanisasi pedesaan”. Pendekatan
ini berupaya untuk “mempercepat” tingkat urbanisasi tanpa menunggu pertumbuhan
ekonomi dengan melakukan beberapa terobosan yang bersifat non-ekonomi.
Perubahan tingkat urbanisasi tersebut diharapkan akan memacu tingkat
pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian daerah-daerah pedesaan didorong
pertumbuhannya agar memiliki ciri-ciri kekotaan. Penduduk desa tersebut dapat
dikategorikan sebagai "orang kota" walaupun sebenarnya mereka masih
tinggal di suatu daerah pedesaan. Kedua, mengembangkan pusat-pusat
pertumbuhan ekonomi baru yang dikenal dengan “daerah penyangga pusat
pertumbuhan”. Pendekatan kedua ini mengembangkan kota-kota kecil dan sedang
yang selama ini telah ada untuk mengimbangi pertumbuhan kota-kota besar dan
metropolitan.
Berdasarkan
kedua kebijakan diatas jelas bahwa pola pengembangan perkotaan masih didasarkan
pada pengembangan ekonomi semata. Padahal pengembangan ekonomi tidak merata dan
hal tersebut yang mengakibatkan terpusatnya penduduk pada wilayah tertentu
namun tidak diimbangi dengan tersedianya lapangan pekerjaan. Adanya disparitas
kesejahteraan telah mendorong masyarakat melakukan urbanisasi dan mobilitas ke
sektor yang berpotensial dalam memperbaiki kondisi ekonomi masyarakat. Perpindahan
penduduk tersebut didasari keinginan untuk mendapatkan kehidupan yang lebih
baik di kota dengan segala kelengkapan fasilitas, teknologi, dan aksebilitas
yang ada diperkotaan.
Urbanisasi
bukan semata-mata berkaitan dengan masalah demografi tetapi juga berkaitan
dengan aktivitas ekonomi daerah asal ataupun daerah tujuan urbanisasi. Bagi
daerah asal, urbanisasi dapat memberikan dampak positif berupa mengurangi
tekanan pengangguran. Bagi daerah tujuan dalam batas-batas tertentu urbanisasi
dapat mendorong pembangunan, artinya penduduk yang pindah karena motif ekonomi
adalah sebagai penyedia angkatan kerja. Keberadaan angkatan kerja ini
berpotensi menggerakkan aktivitas perekonomian setempat, tetapi jika urbanisasi
tersebut tidak terkendali dapat menimbulkan berbagai dampak negatif seperti
kekumuhan, kemiskinan, pengangguran, dan tindak kejahatan. Beberapa akibat negatif tersebut akan meningkat pada
masalah kriminalitas yang bertambah dan turunnya tingkat kesejahteraan. Menururt
Harahap (2013:37) Dampak Urbanisasi
Bagi Perkembangan Kota di Indonesia, urbanisasi dapat memicu terjadinya “over
urbanisasi” yaitu dimana prosentase penduduk kota yang sangat besar yang
tidak sesuai dengan perkembangan ekonomi negara. Selain itu juga dapat terjadi
“under ruralisasi” yaitu jumlah penduduk di pedesaan terlalu kecil bagi
tingkat dan cara produksi yang ada.
Dampak
negatif lainnya yang ditimbulkan oleh tingginya arus urbanisasi di Indonesia
adalah (Harahap, 2013:39) :
1.
semakin
berkurangnya lahan kosong di daerah perkotaan. Pertambahan penduduk kota yang
begitu pesat, sudah sulit diikuti kemampuan daya dukung kotanya. Saat ini,
lahan kosong di daerah perkotaan sangat jarang ditemui. Bahkan, lahan untuk
Ruang Terbuka Hijau (RTH) pun sudah tidak ada lagi. Lahan kosong yang terdapat
di daerah perkotaan telah banyak dimanfaatkan sebagai lahan pemukiman liar,
perdagangan, dan perindustrian yang legal maupun ilegal. Bangunan-bangunan yang
didirikan untuk perdagangan maupun perindustrian umumnya dimiliki oleh warga
pendatang.
2.
Menambah
polusi di daerah perkotaan dan menyebabkan kemacetan lalu lintas. Masyarakat
yang melakukan urbanisasi baik dengan tujuan mencari pekerjaan maupun untuk
memperoleh pendidikan, umumnya memiliki kendaraan. Pertambahan kendaraan
bermotor roda dua dan roda empat yang membanjiri kota yang terus menerus,
menimbulkan berbagai polusi atau pemcemaran seperti polusi udara dan kebisingan
atau polusi suara bagi telinga manusia, serta dapat menimbulkan kemacetan.
Ekologi di daerah kota tidak lagi terdapat keseimbangan yang dapat menjaga
keharmonisan lingkungan perkotaan.
3.
Penyebab
bencana alam. Warga pendatang yang tidak memiliki pekerjaan dan tempat tinggal
biasanya menggunakan lahan kosong di pusat kota maupun di daerah pinggiran
Daerah Aliran Sungai (DAS) untuk mendirikan bangunan liar baik untuk pemukiman
maupun lahan berdagang mereka. Hal ini tentunya akan membuat lingkungan
tersebut yang seharusnya bermanfaat untuk menyerap air hujan justru menjadi
penyebab terjadinya banjir.
4.
Merusak
tata kota. Pada negara berkembang, kota-kotanya belum siap dalam menyediakan
perumahan yang layak bagi seluruh populasinya. Apalagi warga pendatang tersebut
kebanyakan adalah kaum miskin yang tidak mampu untuk membangun atau membeli
perumahan yang layak bagi mereka sendiri. Akibatnya timbul perkampungan kumuh
dan liar di tanah-tanah pemerintah.
Melihat
akibat sosial yang di timbulkan urbanisasi sangat kompleks, maka untuk
menaggulangi urbanisai tidak bisa dilakukan secara sektoral, tetapi harus
lintas sektor yang memerlukan
perencanaan yang matang dalam waktu yang panjang. Cara menanggulangi urbanisasi
adalah dengan cara sebagai berikut (Wihandyka,
2014: http://geriwihandyka.blogspot.co.id/2014/11/masyarakat-pedesaan-dan-perkotaan-serta.html)
:
1.
Lokal jangka pendek
Lokal
jangka pendek di bagi lagi menjadi 5 cara yaitu :
a. Perbaikan
perekonomian pedesaan
b. Pembersihan
pemukiman kumuh
c.
Perbaikan pemukiman kumuh
d. Memperluas
lapangan kerja
e. Membuka
dam melaksanakan proyek perkotaan
2.
Lokal jangka panjang
Salah satu cara untuk menanggulangi urbanisasi yang besar
adalah dengan membuat master plan(rencana induk) kota yaitu suatu rumusan
tindakan-tindakan yand dapat menjaga agar sejumlah faktor-faktor yang ada di di
kota seperti pembangunan perumahan,lapangan kerja,taman kota,tempat rekreasi
dan lain sebagainya dapat tumbuh secara bersamaan dan imbang. Master plan ini
berjangka waktu yang panjang, dan setiap 5 atau 10 tahun sekali harus di revisi
supaya menyesuaikan dengan keadaan.
3.
Nasional jangka pendek
Selain cara di atas (local / sektoral) ada pula cara lain
yaitu dengan cara nasional.Pemerintah dapat membuat peraturan
perundang-undangan mengenail masalah migrasi.
4.
Nasional jangka panjang
Di samping nasional jangka pendek, dapat juga dipakai
pendekatan penanganan jangka panjang yang meliputi:
a. Pemencaran
pembangunan kota dengan membangun kota-kota baru.
b. Membangun
daerah dengan memusatkan perhatian pada pengembangan kota-kota sedang dan kecil
sebagai pusat pengembangan (growth centries) wilayah yang terutama bercorak
pedesaan. Contoh : di bangunnya Kota
Satelit Bumi Serpong Damai (BSD) di Jakarta.
c.
Mengendalikan industri di kota-kota besar,
di samping mengendalikan urbanisasi, juga dapat mengendalikan pencemaran.
Sumber Bacaan dan Referensi:
Adam, Felecia P. 2010. Tren Urbanisasi di Indonesia. Jurnal PIRAMIDA: Fakultas Pertanian
Universitas Pattimura.
Wihandyka, Geri. 2014. Masyarakat Pedesaan dan Perkotaan serta Urbanisasi. http://geriwihandyka.blogspot.co.id/2014/11/masyarakat-pedesaan-dan-perkotaan-serta.html.
Diakses pada tanggal 7 februari 2013 pukul 10.15 WIB.
Harahap,
Fitri Ramadhani. 2013. Dampak Urbanisasi
Bagi Perkembangan Kota di Indonesia. Jurnal Society, Vol. I, No.1.
Sriyanto,
Wahyu. 2012. Makalah Pendidikan Ilmu
Sosial (Urbanisasi). http://wahyusriyantopendidikanekonomi.blogspot.com/.
Diakses pada tanggal 7 Februari 2016 pukul 15.40 WIB.
0 komentar:
Posting Komentar